UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai undang-undang "payung" pertama yang mengatur dunia cyber / Internet di Indonesia telah disahkan DPR, pada Selasa (25/3/2008) melalui Sidang Paripurna.
Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!
Silakan download di --> http://www.scribd.com/doc/2366312/UU-ITE
Pada dokumen tersebut masih tertulis "Rancangan" dan belum ada nomor/tahun pada dokumen tersebut. Sebab dokumen tersebut, yang "fresh" langsung didapat oleh tim detikINET saat meliput rapat paripurna, menjadi materi pengesahan dalam rapat tersebut. Jadi saat masih belum diketok palu oleh DPR, maka masih dalam format 'rancangan'.
Setelah diketok palu, resmilah sudah dokumen tersebut menjadi UU (bukan Rancangan Undang-undang / RUU lagi). Sedangkan untuk memiliki nomor/tahun UU, harus menunggu administrasi pencatatan dari Sekretariat Negara (Sekneg) dan ditanda-tangani oleh Presiden. Waktunya sekitar 1 (satu) bulan setelah UU tersebut disahkan DPR.
Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!
Silakan download di --> http://www.scribd.com/doc/2366312/UU-ITE
Pada dokumen tersebut masih tertulis "Rancangan" dan belum ada nomor/tahun pada dokumen tersebut. Sebab dokumen tersebut, yang "fresh" langsung didapat oleh tim detikINET saat meliput rapat paripurna, menjadi materi pengesahan dalam rapat tersebut. Jadi saat masih belum diketok palu oleh DPR, maka masih dalam format 'rancangan'.
Setelah diketok palu, resmilah sudah dokumen tersebut menjadi UU (bukan Rancangan Undang-undang / RUU lagi). Sedangkan untuk memiliki nomor/tahun UU, harus menunggu administrasi pencatatan dari Sekretariat Negara (Sekneg) dan ditanda-tangani oleh Presiden. Waktunya sekitar 1 (satu) bulan setelah UU tersebut disahkan DPR.